Rabu, 06 Januari 2021

Baik Buruk Kebijakan PPPK untuk Honorer

 Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa mungkin kata-kata itu benar adanya, seorang guru yang memiliki peran untuk mencerdaskan muridnya untuk membantu meraih cita-cita mereka. Namun, nasib guru tidak semua beruntung dengan pekerjaan yang telah ia jalani, kesejahteraan guru tidak merata. Guru yang telah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mungkin beruntung karena telah mendapatkan upah yang layak,tapi guru menjadi PNS  di Indonesia saat ini bukanlah jalan yang mudah untuk dilalui.

Banyak guru aktif mengajar dengan status masih honorer, kenyataan di Indonesia guru yang berstatus honorer digaji dengan sukarela oleh pihak sekolah yang jauh dibawah layak untuk memenuhi kebutuhan, tugas guru yang bertanggung jawab dalam mencerdaskan anak bangsa tidak sebanding dengan kesejahteraan yang ia dapat dalam profesinya.

Saat ini pemerintah, membuat kebijakan untuk merekrut satu juta guru untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jika kebijakan ini dijalankan secara permanen maka sudah tidak ada kesempatan guru menjadi PNS, guru PPPK mendapatkan gaji dan tunjangan seperti PNS. Namun, pada guru yang berstatus PPK mereka tidak mendapat gaji untuk hari tua atau pensiun.

Sistem pensiun menjadi iuran pasti dimana aparatur sipil negara (PNS dan PPPK) membayar uang pensiun sesuai besaran gaji yang telah didapatkan setiap bulan. Pada guru yang berstatus PPPK difokuskan pada peningkatan kualitas pendidikan, membatasi guru dalam menduduki jabatan struktural. 

Dengan kebijakan dari pemerintah tersebut, guru setuju akan hal itu agar honorer dapat mendapat kesempatan memperoleh gaji yang layak, namun tidak setuju jika kebijakan ini diterapkan secara permanen

Kualitas pendidikan di Indonesia belum dapat dikatakan berkualitas, output dari siswa yang bersekolah masih belum bisa membawa perubahan pada Indonesia, atau sekedar membawa diri mereka sendiri untuk menghadapi dunia dengan bekal apa yang ia dapat di sekolah. Masih bayak peserta didik yang kebingungan dengan apa yang telah mereka pelajari di sekolahnya.

Memang sistem pembelajaran masih menggunakan guru sebagai rujukan dan pusat perhatian dikelas, yaitu dengan pembelajaran ceramah. Dimana siswa hanya sebagai penerima apa yang materi dari guru jelaskan, lalu menanyakan apa yang tidak mengerti dari apa yang guru jelaskan. Setiap hari para siswa hanya diberikan pelajaran sesuai yang guru inginkan, sistem pendidikan di Indonesia masih megeneralisir semua siswanya menjadi apa yang guru mau, atau tuntutan standar umum bukan dari kemampuan maisng-masing dari peserta didik. Kelas-kelas belum ada diskusi atau bahkan murid-murid yang menjadi pemantik diskusi, pelajaran hanya menggunakan satu arah, belum ada timbal balik oleh murid terkait materi. 

Memang tidak bisa dipungkiri jika kualitas dari sistem pendidikan di Indonesia dapat meningkat jika adanya kerjasama antara semua pihak. Guru memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah, karena lewat guru penanaman materi, pelajaran, serta norma untuk siswa. Namun, jika tugas guru yang begitu berharga tersebut tidak diimbangi dengan kesejahteraan hidupnya, menyebabkan profesi guru bukanlah profesi utama untuk bertahan hidup.

Banyak guru tidak hanya menjalankan profesi guru sebagai satu-satunya, mereka juga memulai usaha lain yang dapat menutupi kebutuhan hidupnya. Tentu hal ini menyebabkan kurang fokusnya ia dalam memahami materi karena memang jika tidak begitu juga, belum bisa mengandalkan gaji guru honorer.

Tentu kebijakan pemerintah untuk PPPK kepada honore harus dapat dijadikan sebua alternatif selain diangkat menjadi PNS, jika dalam sistem PPPK tepat sasaran dan berjalan dengan semestinya, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Share: