Jumat, 18 Desember 2020

Politik Uang Masih Eksis Saat Pemilu

Pemilu serentak telah dilaksanakan dibeberapa daerah, namun praktik uang untuk memperoleh banyak suara masih banyak ditemuhi. Menurut laporan dari berita kompas ada 136 dugaan tindak pidana pemilu yang ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Tertinggi adalah politik uang dengan 104 kasus.

Praktik ini diperparah karena kampanye pada situasi pandemi Covid-19, para paslon tidak dapat mengumpulkan pendukungnya untuk melakukan kampanye dan memperoleh suara dengan bertemu, maka dengan uang adalah cara praktis dan mudah dalam menggaet pemilih.

Masyarakat yang belum sejahtera merupakan sasaran yang pas, untuk diberikan uang agar dapat merubah pilihannya.

Lalu tidak bisa dipungkiri masyarakat saat ini juga membutuhkan uang karena memang kondisi ekonomi yang sulit saat pandemi, momen pemilu juga menjadi alternatif memperoleh sedikit uang setidaknya untuk membeli makan satu hari. Kondisi itu dimanfaatkan oleh pihak-pihak untuk mempengaruhi pilihan dari calon pemilih.

Dalam politik uang ini juga memiliki dampak buruk, yaitu membuat masyarakat menjadi terbiasa bahwa pilkada adalah ajang untuk saling memberi uang oleh calon, membangun mindset bahwa yang memberi lebih banyak itulah patokan untuk dipilih banyak masyarakat. Jika diawal sudah menggunakan uang tidak bisa dipungkiri selanjutnya menimbulkan korupsi-korupsi baru jika sudah masuk dalam pemerintahan.

Dengan politik uang menghasilkan pemimpin-pemimpin yang tidak berkualitas. Tentunya jika pemilu saja sudah menggunakan uang, maka saat dalam pemerintahan para pemimpin ini jelas korupsi dengan jumlah yang lebih besar untuk menutupi dananya saat pemilu tadi, tidak heran kasus kaus korupsi di Indonesia masih sangat tinggi sampai sekarang.

Praktik politik uang yang ada di Indonesia tentu mencederai asas demokrasi, rakyat sebagai penentu sebuah keputusan negara dengan melalui pilihan vote terbanyak, dengan adanya politik uang maka pilihan dari rakyat bukan murni dari mereka sendiri namun karena iming-iming uang yang akan diberikan untuk memilih calonya.

Di tempat saya sendiri, tidak bisa dipungkiri bahwa dengan politik uang meningkatkan jumlah angka pemilih, jika tanpa uang maka masyarakat sini malam untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Karena dirasa tidak ada untungnya sama sekali, padahal pada kenyataannya pilihan terbanyak dari rakyat  merupakan kunci majunya suatu wilayah, dengan pemimpin yang tepat dapat membangun sebuah daerah dengan baik begitupun sebaliknya.

Apakah politik uang sendiri dapat dihentikan? Cara menghentikannya yaitu dengan mengedukasi para masyarakat akan politik dan pemilu, memberikann inforasi bahwa pemilu merupakan cara masyarakat memulai perubahan dalam daerahnya, oleh karena itu diharapkan semua masyarakat dapat berpartisipasi dan mengawasi jalannya pemilu agar terhindar dari kecurangan.

Masyarakat yang belum sejahtera jelas akan senang dengan adanya politik uang, karena mereka mendapatkan uang ketika pemilu. Tentu golongan masyarakat ini harus diluruskan pemikirannya, bahwa uang tersebut cukup kecil tidak sebanding jika para koruptor menjabat dalam pemerintahan. Memberitahu efek dan dampak dari politik uang, salah satunya yaitu sifat serakah untuk mengembalikan uang kampanye, tentunya hal tersebut merubah fokus dari pemimpin yang sesungguhnya yitu membangun suatu daerah.

Jika pembangunan terganggu, tentunya berefek dalam kesejahteraan masyarakat tersebut, jadi politik uang merupakan salah satu cara agar keluar dari ketidaksejahteraan masyarakat dalam suatu daerah.

Selain itu diperlukan regulasi yang jelas terkait kasus praktik politik uang ini, karena biasanya dalam kasus yang ditangkap hanya pelaku lapangannya saja, padahal jika diselidiki tentunya dalang pelakunya adalah yang paling diuntungkan dalam praktik tersebut, namun dalam catatan belum pernah ada yang ditangkap.

 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar