Pemilu serentak telah dilaksanakan dibeberapa daerah, namun praktik uang untuk memperoleh banyak suara masih banyak ditemuhi. Menurut laporan dari berita kompas ada 136 dugaan tindak pidana pemilu yang ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Tertinggi adalah politik uang dengan 104 kasus.
Praktik ini diperparah karena
kampanye pada situasi pandemi Covid-19, para paslon tidak dapat mengumpulkan
pendukungnya untuk melakukan kampanye dan memperoleh suara dengan bertemu, maka
dengan uang adalah cara praktis dan mudah dalam menggaet pemilih.
Masyarakat yang belum sejahtera
merupakan sasaran yang pas, untuk diberikan uang agar dapat merubah pilihannya.
Lalu tidak bisa dipungkiri
masyarakat saat ini juga membutuhkan uang karena memang kondisi ekonomi yang
sulit saat pandemi, momen pemilu juga menjadi alternatif memperoleh sedikit
uang setidaknya untuk membeli makan satu hari. Kondisi itu dimanfaatkan oleh
pihak-pihak untuk mempengaruhi pilihan dari calon pemilih.
Dalam politik uang ini juga
memiliki dampak buruk, yaitu membuat masyarakat menjadi terbiasa bahwa pilkada
adalah ajang untuk saling memberi uang oleh calon, membangun mindset bahwa yang memberi lebih banyak
itulah patokan untuk dipilih banyak masyarakat. Jika diawal sudah menggunakan
uang tidak bisa dipungkiri selanjutnya menimbulkan korupsi-korupsi baru jika
sudah masuk dalam pemerintahan.
Dengan politik uang menghasilkan
pemimpin-pemimpin yang tidak berkualitas. Tentunya jika pemilu saja sudah
menggunakan uang, maka saat dalam pemerintahan para pemimpin ini jelas korupsi
dengan jumlah yang lebih besar untuk menutupi dananya saat pemilu tadi, tidak
heran kasus kaus korupsi di Indonesia masih sangat tinggi sampai sekarang.
Praktik politik uang yang ada di
Indonesia tentu mencederai asas demokrasi, rakyat sebagai penentu sebuah
keputusan negara dengan melalui pilihan vote terbanyak, dengan adanya politik
uang maka pilihan dari rakyat bukan murni dari mereka sendiri namun karena
iming-iming uang yang akan diberikan untuk memilih calonya.
Di tempat saya sendiri, tidak bisa
dipungkiri bahwa dengan politik uang meningkatkan jumlah angka pemilih, jika
tanpa uang maka masyarakat sini malam untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara
(TPS). Karena dirasa tidak ada untungnya sama sekali, padahal pada kenyataannya
pilihan terbanyak dari rakyat merupakan
kunci majunya suatu wilayah, dengan pemimpin yang tepat dapat membangun sebuah
daerah dengan baik begitupun sebaliknya.
Apakah politik uang sendiri dapat
dihentikan? Cara menghentikannya yaitu dengan mengedukasi para masyarakat akan
politik dan pemilu, memberikann inforasi bahwa pemilu merupakan cara masyarakat
memulai perubahan dalam daerahnya, oleh karena itu diharapkan semua masyarakat
dapat berpartisipasi dan mengawasi jalannya pemilu agar terhindar dari
kecurangan.
Masyarakat yang belum sejahtera
jelas akan senang dengan adanya politik uang, karena mereka mendapatkan uang
ketika pemilu. Tentu golongan masyarakat ini harus diluruskan pemikirannya,
bahwa uang tersebut cukup kecil tidak sebanding jika para koruptor menjabat
dalam pemerintahan. Memberitahu efek dan dampak dari politik uang, salah
satunya yaitu sifat serakah untuk mengembalikan uang kampanye, tentunya hal
tersebut merubah fokus dari pemimpin yang sesungguhnya yitu membangun suatu
daerah.
Jika pembangunan terganggu, tentunya
berefek dalam kesejahteraan masyarakat tersebut, jadi politik uang merupakan
salah satu cara agar keluar dari ketidaksejahteraan masyarakat dalam suatu
daerah.
Selain itu diperlukan regulasi yang
jelas terkait kasus praktik politik uang ini, karena biasanya dalam kasus yang
ditangkap hanya pelaku lapangannya saja, padahal jika diselidiki tentunya
dalang pelakunya adalah yang paling diuntungkan dalam praktik tersebut, namun
dalam catatan belum pernah ada yang ditangkap.
0 komentar:
Posting Komentar