Judul : The
Trial PROSES
Penulis :
Franz Kafka
Penerjemah : Sigit
Susanto
Penerbit : PT
Gramedia Pustaka Utama
ISBN :
978-602-03-2895-9
Tebal : 261
Tahun : 2016 (Cetakan
I)
Novel ini berawal langsung ke tema cerita tanpa diberi
pengenalan, yaitu diceritakan ketika seorang manajer bank bernama Josef K,
didalam novel ini disebut dengan K. K tiba-tIba ditangkap dan diajukan ke pengadilan
tanpa menjelaskan alasan kesalahannya ditangkap.
Selanjutnya K harus ke pengadilan. Namun, ketidakjelasan
semakin terlihat dari mulai K menuju ke pengadilan, alamat tidak jelas dan
setelah sampai di pengadilan respon orang-orang didalamnya aneh mereka bersama
tepuk tangan untuk K.
K membuka keburukan petugas yang ada di pengadilan yang
menyebabkan mereka mendapat hukuman, petugas tersebut yaitu Franz dan Wilhem
diberikan hukuman cambuk karena kesalahannya.
Pengadilan K dalam cerita ini berjalan begitu panjang dan
tidak jelas, K pun bosan dengan perkembangan kasusnya yang memang tidak ia
ketahui. Pelarian K yaitu ia mengunjungi bar dan bertemu banyak gadis, menjalin
dengan empat perempuan yaitu Fraulein Burstner, istri penjaga di pengadilan,
Elsa pegawai bar dan Leni.
Di akhir cerita ada cerita pendek dari penulis yang berjudul
Di Depan Hukum, cerita ini disampaikan penulis lewat percakapan pendeta dengan
K. Dalam cerita memberikan gambaran suatu sistem hukum serta menyindir
penerapan hukum saat ini.
Diceritakan ada orang desa yang ingin memasuki pintu yang
memiliki penjaga, pintu tersebt merupakan gerbang masuk yang menurut
interpetasi saya yaitu suatu hukum yang di idam-idamkan oleh kebanyakan orang
yaitu adil, jelas dan tidak berpihak, tentunya ini ditujukan untuk semua orang
tanpa memandang apapun.
Namun, dalam kenyataanya dalam cerita pendek tersebut orang
desa tidak diberikan akses masuk oleh penjaga, dalam cerita pendek juga
disebutkan bahwa penjaga tidak
mengizinkan masuk karena ia telah diperintahkan oleh atasannyayang memiliki
lebih tinggi kedudukan dan pengaruhnya, namun disisi lain si penjaga masih
memberikan harapan dikemudian hari orang desa tersebut dapat memasukinya tapi
tidak jelas entah kapan.
Dari cerita novel ini menggambarkan sistem hukum sekarang,
dari cerita K mulai penangkapan dan pengadilannya. Membuat pembaca mengerti
bahwa tidak semua orang yang dipenjara atau diadili jelas-jelas memiliki kesalahan,
hukum bukanlah suatu produk yang sempurna. Memang terlihat jelas
peraturan-peraturan dalam hukum memiliki tujuan yang baik agar semuanya yang
ada dalam hidup berjalan sesuai ada sebab akibat.
Pada kenyataannya dalam pelaksanaannya hukum tidak sebaik
itu, hal ini dikarenakan oleh orang-orang yang sebagai penegak aturan hukum
tidak menjalankan dengan semestinya.
Begitu pula dalam cerita pendek yang ditulis Kafka diakhir
cerita yang berjudul didepan hukum, memberikan pembaca suatu kesadaran bahwa
hukum memang tumpul ke atas tajam ke bawah, karena orang yang memiliki
kedudukan dan pengaruh lebih bisa mengontrol hukum seperti penjaga yang lebih
memilih untuk tidak membukakan pintu karena memang ditugaskan oleh atasannya yang
lebih memiliki pengaruh.
Orang desa yang memang notabennya
orang biasa tidak semudah itu memiliki akses pintu itu yaitu sebuah sistem
hukum yang adil, seperti pada kasus-kasus yang ada di Indonesia ketika ada
orang mencuri untuk makan serta melanjutkan hidup malah dihukum dan diadili atas
tindakan salahnya.
Disisi lain ketika kita melihat kasus-kasus korupsi yang
dilakukan oleh petinggi pemerintahan, hukuman yang mereka dapatkan sungguh
ringan atau bahkan kebal hukum dibanding kerugian yang ditimbulkan yaitu
menghabiskan uang negara dari hasil kerja keras rakyat untuk membayar pajak.
Namun cerita dari penjaga pintu yang masih memberikan harapan
suatu hari kelak akan membukakan pintu untuk orang desa, seperti menggambarkan
hukum masih memberikan gambaran-gambaran baik untuk diluarnya pencitraan dalam
hukum masih ada walaupun pada kenyataannya tidak seindah itu.
Buku ini memang memiliki kerumitan tersendiri, dari mulai
pengenalan tema dan penokohan. Cukup lelah untuk menyelesaikan buku ini dengan layout paragraf yang sangat panjang. Namun
cerita yang dibawa buku masih relevan untuk dibaca sebagai cermin penerapan
hukum di Indonesia.

0 komentar:
Posting Komentar